Maksimalkan Program SDGs Desa, Pemdes Adakan Sosialisasi dan Pembekalan Kepada Tim Relawan

Pembekalan Tim Relawan SDGs Desa sangat perlu dilakukan untuk tercapainya program Pendataan SDGs yang maksimal sesuai dengan harapan pemerintah.
SDGs Desa merupakan program pembumian Suistanabel Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Nasional yang diundangkan lewat Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2020.
Secara umum pengertian SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Dalam bahasa kerennya Sustainable Development Goalsatau disingkat SDGs. SDGs Desa merupakan role pembangunan berkelanjutan yang akan masuk dalam program prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Menindaklanjuti pelaksanaan program SDGs Desa di Desa Pedekik, Pemdes Pedekik pada Selasa 20 April memulai plaksanaan kegiatan tersebut dengan memberikan Sosialisasi sekaligus pembekalan kepada Tim yang telah ditunjuk seperti yang tertuang dalam SK Pokja SDGs.
Pembekalan tentang teknis pendataan dan pelaksanaan di lapangan, di sampaikan oleh Koordinator Pendamping Lokal Desa Kecamatan Bengkalis.
Diawal sambutan kegiatan tersebut, Pj Kepala Desa Pedekik Bapak Khaidir meminta kepada para Tim Relawan agar benar-benar menyimak apa yang disampaikan oleh Pendamping tentang program tersebut.
"Jadi kalau nanti ada pertanyaan yang mungkin belum faham dan kurang jelas, jangan sungkan-sungkan untuk langsung menanyakannya kepada narasumber. Hal ini penting supaya program SDGs Di Desa Kita ini benar-benar sukses dan maksimal", terang Pak Khaidir.
Seentara itu Sekretaris Desa Pedekik Maskur, SH juga menjelaskan pada acara tersebut, bahwa kegiatan ini merupakan program Pemerintah yang harus kita laksanakan dengan baik.
Selain itu juga disampaikan bahwa kegiatan ini dianggarkan dalam APBDes Pedekik yang bersumber dari Dana Desa.
Untuk pelaksanaan pendataan SDGs Desa ini Pemerintah telah memberi tenggat waktu hingga 31 Mei 2021. Oleh karena itu dengan waktu yang singkat ini semoga kegiatan ini bisa sukses berjalan tanpa kendala. (#pdk)










.png)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar